Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September. Sejumlah negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, menyatakan rencana untuk mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut.
Prancis dan 14 negara Barat lainnya telah menyerukan pengakuan atas Palestina sekaligus mendorong tercapainya gencatan senjata di Gaza.
Saat ini, Otoritas Palestina masih berlandaskan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokratis multipartai. Pasal 115 memungkinkan hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.
Sumber: Anadolu